KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah telah sepakati postur Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN TA 2021 sebesar Rp795,47 triliun. Berdasarkan draf Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah yang dihimpun oleh KONTAN, anggaran TKDD pada APBN TA 2021 terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp723.47 triliun. Bila dirinci Dana Perimbangan terbagi atas Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) pada TA 2021 yang sebesar Rp 688,67 triliun.
Banggar sepakat anggaran TKDD pada APBN 2021 sebesar Rp 795,47 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah telah sepakati postur Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada RAPBN TA 2021 sebesar Rp795,47 triliun. Berdasarkan draf Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah yang dihimpun oleh KONTAN, anggaran TKDD pada APBN TA 2021 terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar Rp723.47 triliun. Bila dirinci Dana Perimbangan terbagi atas Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) pada TA 2021 yang sebesar Rp 688,67 triliun.