Banggar sepakati pagu belanja negara Rp 1.876,87 T



JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah menyepakati pagu belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014. Belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun atau naik 1,87% dari pagu APBN.Pagu belanja negara yang naik sebagai akibat beban anggaran subsidi energi yang melonjak. Anggaran subsidi energi secara total yang disepakati sebesar Rp 350,31 triliun atau naik 24,18% dari pagu APBN yang sebesar Rp 282,1 triliun.Subsidi bahan bakar minyak (BBM) sendiri pagunya naik menjadi Rp 246,49 triliun dari sebelumnya Rp 210,74 triliun dalam RAPBN-P 2014. Beban subsidi yang membengkak inilah yang membuat pagu belanja negara terkerek, meskipun dilakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).Wakil Ketua Banggar Yasonna H. Laoly mengatakan beberapa pokok perubahan kebijakan belanja pemerintah pusat yaitu kebijakan pengendalian subsidi energi, penghematan komponen belanja terkait pemilihan umum dan reformasi birokrasi, serta pemotongan anggaran belanja K/L.Mengenai pemotongan anggaran belanja K/L dalam RAPBN-P 2014 disepakati sebesar Rp 43,03 triliun atau lebih rendah Rp 56,97 triliun dari pemotongan yang direncanakan sebelumnya sebesar Rp 100 triliun. Yang menjadi pokok kebijakan pemotongan adalah memotong belanja barang dan belanja perjalanan dinas, meminimumkan pemotongan belanja perjalanan dinas yang menjadi pokok kegiatan K/L, serta meminimumkan pemotongan belanja bantuan sosial (bansos) yang menjadi prioritas."Juga meminimumkan pemotongan belanja modal," ujar Laoly dalam rapat kerja Banggar dengan pemerintah, Rabu (18/6). Alhasil, pagu belanja K/L dalam RAPBN-P adalah Rp 602,29 triliun.Selain itu, pemerintah bersama Banggar pun menyepakati soal carry over alias penggeseran dana subsidi energi tahun 2014 ke tahun 2015 sebesar Rp 50 triliun. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberi catatan kepada pemerintah agar carry over subsidi tersebut ditutup dari tambahan pencapaian blok cepu sebesar 50 MBOPD sehingga tidak memberatkan pemerintah.Untuk dana transfer ke daerah sendiri disepakati sebesar Rp 596,5 triliun atau naik 0,67% dari pagu sebelumnya Rp 592,55 triliun. Perubahan dalam asumsi dasar dan pendapatan negara membuat konsekuensi adanya penyesuaian anggaran dana transfer daerah.Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan kalau belanja pemerintah yang naik sebagai akibat beban subsidi yang melonjak, meskipun sudah ada pemotongan. Pemotongan belanja K/L diperkecil pemerintah menjadi Rp 43,03 triliun.Jadi, belanja K/L yang merupakan belanja modal seperti infrastruktur menjadi berkurang. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang semula dipotong hingga Rp 22 triliun berkurang menjadi Rp 9 triliun. "Infrastruktur bisa jalan. Konsern kita mengenai infrastruktur," tandas Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie