KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan aset kripto jenis token FTX atau disebut juga dengan FTT di Indonesia dihentikan. Hal ini secara resmi diumumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil menyusul kebangkrutan platform penyedia token tersebut, FTX. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini FTX tengah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan membuat harga token tersebut anjlok.
Bangkrut, Perdagangan Token FTX di Indonesia Resmi Dihentikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan aset kripto jenis token FTX atau disebut juga dengan FTT di Indonesia dihentikan. Hal ini secara resmi diumumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil menyusul kebangkrutan platform penyedia token tersebut, FTX. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini FTX tengah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan membuat harga token tersebut anjlok.