JAKARTA. Bank yang ingin menjalankan bisnis penitipan dan pengelolaan (Trustee) akhirnya mendapatkan kejelasan. Kemarin, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kegiatan Usaha Trust. Berdasarkan beleid anyar ini, bank yang ingin berbisnis Trustee, harus berbadan hukum Indonesia, dan bermodal inti atau Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum Rp 5 triliun. Rasio Kebijakan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) minimal 13% selama 18 tahun terakhir, dengan peringkat kesehatan 2 dalam 12 bulan. Bank wajib mencantumkan rencana pembukaan bisnis ini dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), dan mendapatkan izin dan penegasan dari BI. Khusus kantor cabang bank asing (KCBA), mendapat waktu maksimal tiga tahun untuk berbadan hukum Indonesia sejak aturan ini diterapkan.
Bangun bisnis trustee dengan modal Rp 5 triliun
JAKARTA. Bank yang ingin menjalankan bisnis penitipan dan pengelolaan (Trustee) akhirnya mendapatkan kejelasan. Kemarin, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kegiatan Usaha Trust. Berdasarkan beleid anyar ini, bank yang ingin berbisnis Trustee, harus berbadan hukum Indonesia, dan bermodal inti atau Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum Rp 5 triliun. Rasio Kebijakan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) minimal 13% selama 18 tahun terakhir, dengan peringkat kesehatan 2 dalam 12 bulan. Bank wajib mencantumkan rencana pembukaan bisnis ini dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), dan mendapatkan izin dan penegasan dari BI. Khusus kantor cabang bank asing (KCBA), mendapat waktu maksimal tiga tahun untuk berbadan hukum Indonesia sejak aturan ini diterapkan.