KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani kontrak dengan vendor sistem integrator untuk pembangunan Coretax, sebuah sistem yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa nilai kontrak tersebut mencapai Rp 1,3 triliun yang akan dilaksanakan dengan skema multiyears. "Nilai kontrak vendor System Integrator untuk pembangunan Coretax DJP adalah sebesar Rp 1,3 trilun dalam skema multiyears," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).
Baca Juga: Perusahaan Harus Siap Menyesuaikan Diri dengan Sistem Coretax Baru pada 2025 Adapun saat ini, sistem pajak canggih yang telah menelan anggaran triliunan tersebut sudah memasuki tahap praimplementasi, sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2025. Dengan begitu, Wajib Pajak kini sudah dapat mengakses sistem Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.