Bangun Coretax System, Ditjen Pajak Berhasil Hemat Anggaran



KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih dengan nama core tax administration system.

Jika tidak ada kendala, rencananya sistem pajak canggih ini siap meluncur pada 1 Juli 2024 mendatang.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi mengatakan, belanja untuk pembangunan Coretax System ini lebih efisien jika dibandingkan dengan negara lain.


Pasalnya, pembaruan sistem perpajakan di negara lain membutuhkan biaya hingga Rp 7 triliun. Namun, di Indonesia sendiri menargetkan biaya untuk pembangunan Coretax System hanya pada kisaran Rp 3 triliun.

"Intinya kita efisien. Kalau di negara lain Rp 7 triliun. Kita kemarin bujetnya cuma Rp 3 triliun. Tapi yang ke pakai cuma dengan infrastruktur di bawah Rp 2 triliun. Jadi efisiensi banget," ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).

Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Siap Meluncur Juli 2024

Menurutnya, biaya yang lebih murah ini juga didasarkan pada rentang waktu pengembangan Coretax System yang lebih singkat jika dibandingkan dengan negara lain, yakni hanya dalam waktu enam tahun.

"Memang strugling, dalam prosesnya kita bikin tim khusus 350 orang untuk dedikasi mengenai coretax ini. Jadi gak kita serahin ke vendor semua," katanya.

Untuk diketahui, merujuk dalam Laporan Kinerja DJP 2022, pemerintah telah membelanjakan kan anggaran senilai Rp 407,36 miliar atau 98,56% dari target sebesar Rp 413,31 miliar untuk membangun core tax system sepanjang 2022.

Belanja tersebut terdiri dari pembayaran kontrak vendor system integrator sebesar Rp 371,85 miliar, owner's agen-project management and quality assurance sebesar Rp 30,61 miliar, serta owner's agent-change management sebesar Rp 4,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari