YOGYAKARTA. Kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur kawasan industri di luar Jawa mencapai Rp 55,44 triliun hingga 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, seperti dikutip Kementerian Perindustrian, kebutuhan dana sebesar Rp 55,44 triliun tersebut adalah untuk membangun infrastruktur di 13 kawasan industri di luar Jawa. Alokasinya sebesar Rp 8,2 triliun, untuk pembangunan bandara sebesar Rp 8,07 triliun, dan kereta api Rp 10,08 triliun. Selain itu pemerintah juga membutuhkan Rp 939 miliar untuk membangun infrastruktur sumber daya air.
Bangun infrastruktur luar Jawa butuh Rp 55,4 T
YOGYAKARTA. Kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur kawasan industri di luar Jawa mencapai Rp 55,44 triliun hingga 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, seperti dikutip Kementerian Perindustrian, kebutuhan dana sebesar Rp 55,44 triliun tersebut adalah untuk membangun infrastruktur di 13 kawasan industri di luar Jawa. Alokasinya sebesar Rp 8,2 triliun, untuk pembangunan bandara sebesar Rp 8,07 triliun, dan kereta api Rp 10,08 triliun. Selain itu pemerintah juga membutuhkan Rp 939 miliar untuk membangun infrastruktur sumber daya air.