KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Laksana Persada, pengembang ruko Laksana Business Park kembali lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya, Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina. Hal tersebut diresmikan setelah Majelis Hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memberikan putusan untuk menolak permohonan Krisna dan Tavipiani untuk ketua kalinya. "Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu kepada pemohon," kata Halim Desbeneri membacakan amar putusannya saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8).
Bangun Laksana Persada kembali lolos dari PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Laksana Persada, pengembang ruko Laksana Business Park kembali lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya, Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina. Hal tersebut diresmikan setelah Majelis Hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memberikan putusan untuk menolak permohonan Krisna dan Tavipiani untuk ketua kalinya. "Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu kepada pemohon," kata Halim Desbeneri membacakan amar putusannya saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8).