JAKARTA.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah telah mengambil kesepakatan di tingkat menteri koordinasi untuk membuka kesempatan bagi investasi asing masih di bidang pertanian. Salah satunya adalah usaha industri pengolahan hasil perkebunan di bawah kapasitas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain industri gula pasir, dan pucuk tebu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, saat ini bidang usaha industri gula pasir (gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah), terbuka untuk asing maksimal 95 persen. Dalam beleid tersebut juga disebutkan, pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Industri gula, kalau mengikuti ketentuan sekarang kan 95 persen boleh PMA. Itu nanti kita akan buka 100 persen, dengan ketentuan harus bermitra. Harus melakukan kemitraan di lahan, di perkebunannya, ya dengan petani,” kata Franky, di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Bangun pabrik gula, asing wajib libatkan petani
JAKARTA.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah telah mengambil kesepakatan di tingkat menteri koordinasi untuk membuka kesempatan bagi investasi asing masih di bidang pertanian. Salah satunya adalah usaha industri pengolahan hasil perkebunan di bawah kapasitas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain industri gula pasir, dan pucuk tebu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, saat ini bidang usaha industri gula pasir (gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah), terbuka untuk asing maksimal 95 persen. Dalam beleid tersebut juga disebutkan, pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Industri gula, kalau mengikuti ketentuan sekarang kan 95 persen boleh PMA. Itu nanti kita akan buka 100 persen, dengan ketentuan harus bermitra. Harus melakukan kemitraan di lahan, di perkebunannya, ya dengan petani,” kata Franky, di Jakarta, Senin (18/1/2016).