JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan jatah untuk membangun 10.000 MW dari total proyek pembangkit listrik 35.000 MW selama lima tahun ke depan. Dana yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas pembangkit sebesar itu sebesar Rp 120 triliun. Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, untuk tahun ini, PLN baru mengantongi dana senilai Rp 50 triliun. Tetapi PLN sudah mendapatkan kreditur lima bank asing yang ingin meminjamkan dana untuk proyek listrik tersebut. Bank tersebut yakni, World Bank, Asian Development Bank (ADB), Japan International Cooperation Agency (JICA), Agence Francaise de Development (AFD), dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW). "Kreditur itu mau meminjamkan dananya karena PLN dipercaya," kata Sofyan, di Pusdiklat Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan, Selasa (13/1). Mantan Dirut BRI ini menyatakan untuk menutupi kekurangan dana Rp 70 triliun, PLN menginginkan adanya tambahan modal dari pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), serta pembebasan setoran deviden untuk tahun berjalan.
Bangun pembangkit, PLN mencari dana Rp 70 triliun
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan jatah untuk membangun 10.000 MW dari total proyek pembangkit listrik 35.000 MW selama lima tahun ke depan. Dana yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas pembangkit sebesar itu sebesar Rp 120 triliun. Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, untuk tahun ini, PLN baru mengantongi dana senilai Rp 50 triliun. Tetapi PLN sudah mendapatkan kreditur lima bank asing yang ingin meminjamkan dana untuk proyek listrik tersebut. Bank tersebut yakni, World Bank, Asian Development Bank (ADB), Japan International Cooperation Agency (JICA), Agence Francaise de Development (AFD), dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW). "Kreditur itu mau meminjamkan dananya karena PLN dipercaya," kata Sofyan, di Pusdiklat Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan, Selasa (13/1). Mantan Dirut BRI ini menyatakan untuk menutupi kekurangan dana Rp 70 triliun, PLN menginginkan adanya tambahan modal dari pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), serta pembebasan setoran deviden untuk tahun berjalan.