Bangun rumah berimbang, pengembang bisa konsorsium



JAKARTA. Menteri Perumahan Rakyat (REI) akan kembali melaporkan pengembang yang tak menerapkan hunian berimbang. Ketua Apresi, Edy Ganefo mengatakan pemerintah memang harusnya memikirkan kembali peraturan soal pembangunan berimbang.

"Pengembang yang biasanya membangun rumah mewah lantas disuruh membangun rumah biasa, tidak bisa begitu saja," kata Eddy kepada KONTAN, Minggu (20/7).

Eddy menambahkan sebenarnya harus dilihat duduk persoalannya dulu seperti apa. Izin pembangunan ada sebelumn atau sesudah peraturan menteri soal hunian berimbang. Pengembang tentu tidak bisa begitu saja membangun hunian berimbang. Solusinya bisa dengan konsorsium antara pengembang rumah mewah dengan pengembang rumah biasa. Tentu saja dengan diawasi pemerintah.


Pengembang menilai mereka sudah membangun sesuai dengan izin dan rencana tata ruang wilayah, sehingga tak terjadi pelanggaran. Pengembang juga pasti menuruti peraturan yang berlaku soal hunian berimbang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bila peraturannya jelas.

Selama ini mereka merasa UU yang ada belum terkoordinasi sehingga bisa bermanfaat bagi pengembang dan masyrakat. Kebijakan dan aturan yang ada sulit diterapkan di lapangan, terutama soal harga.

Dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga UU No 20 tahun 2011 tentang rumah susun, ditetapkan pembangunan 1:2:3 untuk hunian mewah, menegah dan murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa