JAKARTA. Ini kabar baik bagi orang yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 m2 pada tahun depan nanti. Sebab, Anda tak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lagi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 m2 . Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah saja yang dibatasi, nilainya tidak," kata Melchias, akhir pekan lalu.
Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
JAKARTA. Ini kabar baik bagi orang yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 m2 pada tahun depan nanti. Sebab, Anda tak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lagi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 m2 . Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah saja yang dibatasi, nilainya tidak," kata Melchias, akhir pekan lalu.