MOMSMONEY.ID - Siap-siap pajak bangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan di tahun 2025 lo! Aturan ini tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK03/2022. Kenaikan pajak bangun rumah sendiri ini sejalan dengan aturan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN di tahun 2025 naik menjadi 12%, dari sebelumnya sebesar 11%. Baca Juga: Marks and Spencer Hadirkan Koleksi Autumn Winter
Aturan pajak bangun rumah sendiri
Kriteria bangun rumah sendiri yang kena pajak
Dalam PMK dijelaskan kriteria kegiatan dalam membangun rumah. Adapun bangunan yang dimaksud kena pajak adalah berupa satu atau lebih kosntruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Kriterianya:- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pesangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
- Untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2
- Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
- Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun.