JAKARTA. Walau mendapat tentangan keras dari DPR, Pemerintah tetap berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri. Pajak ini berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan. Usulan Pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Calon beleid ini sekarang dalam proses pembahasan antara Pemerintah dengan DPR. Cuma, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, aturan main soal PPN atas kegiatan membangun sendiri itu hanya berlaku pada pembangunan tempat tinggal tertentu. "Kalau cuma membangun rumah kecil-kecil, ya tidak kena pajak," katanya, akhir pekan lalu.
Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak
JAKARTA. Walau mendapat tentangan keras dari DPR, Pemerintah tetap berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri. Pajak ini berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan. Usulan Pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Calon beleid ini sekarang dalam proses pembahasan antara Pemerintah dengan DPR. Cuma, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, aturan main soal PPN atas kegiatan membangun sendiri itu hanya berlaku pada pembangunan tempat tinggal tertentu. "Kalau cuma membangun rumah kecil-kecil, ya tidak kena pajak," katanya, akhir pekan lalu.