KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan mengenai kegiatan membangun rumah sendiri yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan sebenarnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru lantaran sudah ada sejak tahun 1995, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. "Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ujar Prastowo dalam unggahan di akun X pribadinya @prastow, dikutip Senin (19/76).
Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Stafsus Sri Mulyani: Untuk Keadilan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan mengenai kegiatan membangun rumah sendiri yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan sebenarnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru lantaran sudah ada sejak tahun 1995, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. "Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ujar Prastowo dalam unggahan di akun X pribadinya @prastow, dikutip Senin (19/76).