KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya punya nyali menerapkan sanksi finansial bagi para perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor mineral mentah dan konsentrat. Sanksi tersebut akan dipakai apabila pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak sesuai dengan target dari rencana kemajuan fisik yang dievaluasi per enam bulan sekali. Sanksi finansial itu, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, denda tersebut melengkapi sanksi sebelumnya berupa pencabutan rekomendasi ekspor. Keduanya bisa diterapkan setelah ada hasil verifikasi pembangunan smelter dari tim verifikator independen yang dilakukan setiap enam bulan.
Bangun smelter lambat, pemerintah siap semprit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya punya nyali menerapkan sanksi finansial bagi para perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor mineral mentah dan konsentrat. Sanksi tersebut akan dipakai apabila pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak sesuai dengan target dari rencana kemajuan fisik yang dievaluasi per enam bulan sekali. Sanksi finansial itu, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018. Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, denda tersebut melengkapi sanksi sebelumnya berupa pencabutan rekomendasi ekspor. Keduanya bisa diterapkan setelah ada hasil verifikasi pembangunan smelter dari tim verifikator independen yang dilakukan setiap enam bulan.