JAKARTA. Pengusaha tambang pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) berpeluang mendapat sejumlah insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak dalam kurun waktu tertentu alias tax allowance. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, selain tax allowance dukungan fiskal yang diharapkan bisa menstimulus pengusaha tambang yakni tax holiday. “Kementerian Perindustrian sudah menyampaikan ke Kemenkeu, ada dua peluang insentif fiskal, yaitu tax holiday atau tax allowance. Saya tidak tahu mana yang akan dipakai, tapi itu bisa diberikan,” kata Sukhyar, Rabu (18/2). Pemerintah saat ini tengah merampungkan proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang Tax Allowance (pelonggaran pajak). Salah satu poin penting dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk merekomendasikan pengurangan pajak kepada investor. Untuk mendapatkan tax allowance, ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi oleh investor. Di antaranya, nilai investasi, pertumbuhan sektor industri baik global maupun nasional, penyerapan lapangan kerja, serta alih teknologi. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di kantornya Selasa (17/2) menjelaskan, pemerintah hampir menyelesaikan revisi PP Nomor 52 tahun 2011 tentang Tax Allowance. Ditargetkan, revisi tersebut bisa dikeluarkan pada semester satu tahun ini. (Estu Suryowati) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bangun smelter, pengusaha dapat insentif pajak
JAKARTA. Pengusaha tambang pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mau membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) berpeluang mendapat sejumlah insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak dalam kurun waktu tertentu alias tax allowance. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, selain tax allowance dukungan fiskal yang diharapkan bisa menstimulus pengusaha tambang yakni tax holiday. “Kementerian Perindustrian sudah menyampaikan ke Kemenkeu, ada dua peluang insentif fiskal, yaitu tax holiday atau tax allowance. Saya tidak tahu mana yang akan dipakai, tapi itu bisa diberikan,” kata Sukhyar, Rabu (18/2). Pemerintah saat ini tengah merampungkan proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang Tax Allowance (pelonggaran pajak). Salah satu poin penting dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk merekomendasikan pengurangan pajak kepada investor. Untuk mendapatkan tax allowance, ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi oleh investor. Di antaranya, nilai investasi, pertumbuhan sektor industri baik global maupun nasional, penyerapan lapangan kerja, serta alih teknologi. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di kantornya Selasa (17/2) menjelaskan, pemerintah hampir menyelesaikan revisi PP Nomor 52 tahun 2011 tentang Tax Allowance. Ditargetkan, revisi tersebut bisa dikeluarkan pada semester satu tahun ini. (Estu Suryowati) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News