KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pasti akan banding," ungkap kuasa hukum BANI Mampang Subani kepada KONTAN, Jumat (25/8). Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza. Hal itu berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign merupakan pihak yang sah dari pendiri BANI. Sementara BANI versi Mampang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memiliki kedudukan yang sah.
BANI Mampang akan ajukan banding
KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pasti akan banding," ungkap kuasa hukum BANI Mampang Subani kepada KONTAN, Jumat (25/8). Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza. Hal itu berawal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign merupakan pihak yang sah dari pendiri BANI. Sementara BANI versi Mampang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memiliki kedudukan yang sah.