KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung pada 8 Mei 2018, mengabulkan kasasi yang diajukan Basan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas gugatannya melawan BANI versi Sovereign. Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus pada 8 Mei 2018. Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanurrachmadi enggan memberi komentar, lantaran belum menerima putusan resminya. Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan untuk mengajukan ikhtiar Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi tersebut. "Kita tunggu dulu salinan putusannya, walaupun PK juga tetap terbuka, ada opsi ke sana. Tapi kita menunggu putusannya, isinya gimana," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (25/5).
BANI Mampang menang kasasi, BANI Sovereign pertimbangkan PK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung pada 8 Mei 2018, mengabulkan kasasi yang diajukan Basan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas gugatannya melawan BANI versi Sovereign. Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus pada 8 Mei 2018. Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanurrachmadi enggan memberi komentar, lantaran belum menerima putusan resminya. Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan untuk mengajukan ikhtiar Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi tersebut. "Kita tunggu dulu salinan putusannya, walaupun PK juga tetap terbuka, ada opsi ke sana. Tapi kita menunggu putusannya, isinya gimana," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (25/5).