KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang Husseyn Umar mempersilakan BANI versi Sovereign mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Silakan saja mengajukan PK, itu hak mereka. Tapi yang perlu diingat putusan kasasi, meski kemudian diajukan PK tak menunda eksekusi putusan. Semua orang hukum tahu itu," kata Husseyn pada Kontan.co.id, Jumat (6/7). Husseyn menegaskan pengajuan PK bukan upaya mudah. PK butuh dilengkapi oleh bukti-bukti baru atawa novum.
BANI Mampang persilakan BANI Sovereign mengajukan PK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang Husseyn Umar mempersilakan BANI versi Sovereign mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Silakan saja mengajukan PK, itu hak mereka. Tapi yang perlu diingat putusan kasasi, meski kemudian diajukan PK tak menunda eksekusi putusan. Semua orang hukum tahu itu," kata Husseyn pada Kontan.co.id, Jumat (6/7). Husseyn menegaskan pengajuan PK bukan upaya mudah. PK butuh dilengkapi oleh bukti-bukti baru atawa novum.