BANI Mampang persilakan BANI Sovereign mengajukan PK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang Husseyn Umar mempersilakan BANI versi Sovereign mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Silakan saja mengajukan PK, itu hak mereka. Tapi yang perlu diingat putusan kasasi, meski kemudian diajukan PK tak menunda eksekusi putusan. Semua orang hukum tahu itu," kata Husseyn pada Kontan.co.id, Jumat (6/7).

Husseyn menegaskan pengajuan PK bukan upaya mudah. PK butuh dilengkapi oleh bukti-bukti baru atawa novum.


"Pengajuan PK itu tak mudah, karena memang harus dilengkapi dengan novum," sambungnya.

Mengingatkan, perkara dua badan arbitrase ihwal perkara tata usaha negara (TUN) ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan membatalkan objek perkara: soal SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign.

Sehingga kini BANI Sovereign tak miliki status sebagai badan hukum, sebagaimana pula BANI Mampang. Atas putusan tersebut, Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking menyadari akan menempuh upaya PK. Ia mengaku juga telah menyiapkan novum atas upaya ini.

"Ada novum, tapi kita belum bisa sebutkan sekarang. Tapi secara umum akan kita jelaskan soal penerapan hukumnya. Karena selain soal TUN, di Pengadilan Jakarta Selatan kita sudah diputuskan sebagai BANI yang sah," kata Anita beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto