KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang menegaskan kepemilikannya atas merek BANI. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa (12/9) dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di mana putusan pengadilan menyatakan menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) atas sengketa merek BANI ini. “Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 Jalan Mampang Prapatan No 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI," kata M. Husseyn Umar, Ketua BANI melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/9). Husseyn menegaskan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
BANI Mampang tegaskan kepemilikan merek BANI
KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang menegaskan kepemilikannya atas merek BANI. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa (12/9) dalam sidang perkara merek No.34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di mana putusan pengadilan menyatakan menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) atas sengketa merek BANI ini. “Dengan demikian, BANI yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 Jalan Mampang Prapatan No 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI," kata M. Husseyn Umar, Ketua BANI melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/9). Husseyn menegaskan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh KADIN Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan KADIN, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggugat ditolak seluruhnya.