KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign optimistis gugatan pembatalan merek BANI yang diajukannya terhadap BANI Mampang akan diterima majelis hakim. Kuasa hukum BANI Sovereign Anita Kolopaking mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) semakin memperjelas kedudukan BANI Sovereign yang sah dimata hukum lantaran tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara, BANI Mampang hanya menjalankan kegiatannya hanya berdasarkan statuta yang dibuat BANI sendiri. Menurutnya meski kedua perkara tersebut adalah perkara yang berbeda. Tapi, fakta-fakta hukum keduanya saling mempengaruhi. "Dalam hal legal standingnya menunjukkan BANI Mampang tidak lah berbadan hukum jadi harus lah dibatalkan karena cacat hukum, sehingga menjadi milik ahi waris," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Adapun putusan PN Jaksel itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara merek ini. Sekadar tahu saja, PN Jaksel pada 22 Agustus 2017 menyatakan BANI Mampang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yakni perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit). Sebab, dengan meninggalnya para pendiri BANI, maka segala hak, peranan, dan bahkan keuntungan yang menjadi bagian dari para pendiri yang timbul atas segala kontribusinya turun kepada ahli waris para pendiri. BANI Sovereign sendiri didirikan oleh para ahli waris pendiri dari BANI yang telah meninggal dunia. Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza. Atas alasan tersebut lah cukup beralasan bagi majelis hakim untuk membatalkan merek BANI yang saat ini dimiliki oleh BANI Mampang. Pasalnya, yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 7 ayat 3 UU No. 15/2001 tentang Merek adalah perorangan atau badan hukum. BANI Mampang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) sebagai pemegang merek BANI pada 2002. Sementara, BANI Sovereign baru mengajukan pendaftaran pada akhir tahun lalu dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BANI Sovereign yakin akan hapus merek BANI Mampang
KONTAN.CO.ID - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign optimistis gugatan pembatalan merek BANI yang diajukannya terhadap BANI Mampang akan diterima majelis hakim. Kuasa hukum BANI Sovereign Anita Kolopaking mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) semakin memperjelas kedudukan BANI Sovereign yang sah dimata hukum lantaran tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara, BANI Mampang hanya menjalankan kegiatannya hanya berdasarkan statuta yang dibuat BANI sendiri. Menurutnya meski kedua perkara tersebut adalah perkara yang berbeda. Tapi, fakta-fakta hukum keduanya saling mempengaruhi. "Dalam hal legal standingnya menunjukkan BANI Mampang tidak lah berbadan hukum jadi harus lah dibatalkan karena cacat hukum, sehingga menjadi milik ahi waris," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Adapun putusan PN Jaksel itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara merek ini. Sekadar tahu saja, PN Jaksel pada 22 Agustus 2017 menyatakan BANI Mampang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yakni perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit). Sebab, dengan meninggalnya para pendiri BANI, maka segala hak, peranan, dan bahkan keuntungan yang menjadi bagian dari para pendiri yang timbul atas segala kontribusinya turun kepada ahli waris para pendiri. BANI Sovereign sendiri didirikan oleh para ahli waris pendiri dari BANI yang telah meninggal dunia. Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza. Atas alasan tersebut lah cukup beralasan bagi majelis hakim untuk membatalkan merek BANI yang saat ini dimiliki oleh BANI Mampang. Pasalnya, yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 7 ayat 3 UU No. 15/2001 tentang Merek adalah perorangan atau badan hukum. BANI Mampang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) sebagai pemegang merek BANI pada 2002. Sementara, BANI Sovereign baru mengajukan pendaftaran pada akhir tahun lalu dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News