KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) soal banjir produk ethanol impor terutama dari Pakistan. Apsendo minta pengenaan kembali bea impor produk sipiritus dan etanol khususnya pos tarif (HS Code) 2207 10 00 dan 2207 20 00 serta permintaan agar importasi diberikan secara terbatas kepada importir ethanol. Plt Direktur Jenderal Perdagagan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, pembebasan tarif untuk produk ethanol (HS Code 2207.10.00 dan 2207.20.90) yang diberikan Indonesia kepada Pakistan merupakan kesepakatan yang tertuang dalam protokol perjanjian perdagangan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang ditandatangani pada tahun 2018 dan berlaku sejak tahun 2019.
Banjir Ethanol Impor, Kemendag Akan Berlakukan Pengamanan Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) soal banjir produk ethanol impor terutama dari Pakistan. Apsendo minta pengenaan kembali bea impor produk sipiritus dan etanol khususnya pos tarif (HS Code) 2207 10 00 dan 2207 20 00 serta permintaan agar importasi diberikan secara terbatas kepada importir ethanol. Plt Direktur Jenderal Perdagagan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, pembebasan tarif untuk produk ethanol (HS Code 2207.10.00 dan 2207.20.90) yang diberikan Indonesia kepada Pakistan merupakan kesepakatan yang tertuang dalam protokol perjanjian perdagangan Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang ditandatangani pada tahun 2018 dan berlaku sejak tahun 2019.