KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memberikan kemudahan bagi para produsen otomotif yang mengembangkan sepeda motor dan mobil listrik di Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Salah satu perubahan yang menonjol dalam Perpres No. 79 Tahun 2023 ada pada Pasal 8, di mana pemerintah memundurkan target kewajiban pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) baik untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.
Banjir Insentif, Target Kewajiban TKDN Kendaraan Listrik Diundur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memberikan kemudahan bagi para produsen otomotif yang mengembangkan sepeda motor dan mobil listrik di Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Salah satu perubahan yang menonjol dalam Perpres No. 79 Tahun 2023 ada pada Pasal 8, di mana pemerintah memundurkan target kewajiban pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) baik untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.