Banjir keluhan, PLN buka posko layanan informasi tagihan listrik kepada pelanggan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Hal ini sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan terkait isu kenaikan tagihan listrik yang dialami sebagian warga menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus corona.

Posko tersebut secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (8/5).


Baca Juga: Obligasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp 1,73 triliun tercatat di BEI

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back atau panggilan kembali kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui contact center PLN 123. Upaya tersebut untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas PLN.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, maka pelanggan dapat menghubungi contact center PLN 123 yang siap melayani selama 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke contact center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui contact center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Made.

Baca Juga: Cari token dan listrik gratis dari PLN untuk Mei, begini caranya!

PLN pun memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan kami dalam menangani isu kenaikan tarif serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang lebih akurat terkait tagihan pelanggan," pungkas Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari