JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menuai protes bertubi-tubi dari kalangan pengusaha. Pangkal protes adalah isi revisi tersebut hanya akan membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga dengan berkekuatan super. "Harusnya, poin paling penting yang perlu direvisi adalah perubahan substansi pengertian kartel," tandas Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publikasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kepada KONTAN, Rabu (2/11). Saat ini, kata Sutrisno, pengertian kartel bisa ditafsirkan oleh banyak orang, termasuk oleh KPPU sendiri, baik itu tentang alokasi pasar hingga pembatasan produksi. Ini rentan terjadi beda tafsir satu dengan yang lain.
Banjir kritik Revisi UU Anti Monopoli
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menuai protes bertubi-tubi dari kalangan pengusaha. Pangkal protes adalah isi revisi tersebut hanya akan membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga dengan berkekuatan super. "Harusnya, poin paling penting yang perlu direvisi adalah perubahan substansi pengertian kartel," tandas Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publikasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kepada KONTAN, Rabu (2/11). Saat ini, kata Sutrisno, pengertian kartel bisa ditafsirkan oleh banyak orang, termasuk oleh KPPU sendiri, baik itu tentang alokasi pasar hingga pembatasan produksi. Ini rentan terjadi beda tafsir satu dengan yang lain.