JAKARTA. Setelah mendapat protes bertubi-tubi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengambil keputusan atas revisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM properti. Hasilnya lumayan melegakan! Pertama, pungutan PPnBM berdasarkan harga jual, tak lagi luas properti. "Keputusan ini firm," ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemkeu ke KONTAN, kemarin. (17/9). Kedua, harga yang menjadi patokan pungutan PPnBM segede 20%, tak lagi Rp 2 miliar, tapi "Hanya rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar yang akan kena PPnBM," tegas Suahasil, tanpa menyebut besaran pasti harga rumah.
Banjir protes, PPnBM properti diperlonggar
JAKARTA. Setelah mendapat protes bertubi-tubi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya mengambil keputusan atas revisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM properti. Hasilnya lumayan melegakan! Pertama, pungutan PPnBM berdasarkan harga jual, tak lagi luas properti. "Keputusan ini firm," ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemkeu ke KONTAN, kemarin. (17/9). Kedua, harga yang menjadi patokan pungutan PPnBM segede 20%, tak lagi Rp 2 miliar, tapi "Hanya rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar yang akan kena PPnBM," tegas Suahasil, tanpa menyebut besaran pasti harga rumah.