KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) telah diusulkan regulator tidak lagi sebagai mandatori kepada Kementerian Keuangan penyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sejumlah UUS perbankan mengaku akan tetap mempertahankan struktur sebagai unit usaha jika usulan itu disahkan dalam UU P2SK nantinya. Kendati begitu, sebagian tetap melakukan persiapan diri untuk
spin off mengantipasi jika usulan itu tidak lulus dewan legislatif. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) misalnya berada dalam posisi untuk tetap menjadi UUS
spin off memang sudah tidak jadi kewajiban lagi. Pasalnya, kinerja CIMB Niaga Syariah memiliki performa yang cukup bagus selama lima tahun terakhir, jauh di atas industri perbankan syariah.
"Kami merasa sudah punya resep memperbesar syariah di CIMB Niaga. Lagi pula ujung tombak
spin off itu sebenarnya adalah bagaimana memperbesar portofolio syariah, bukan untuk memperbanyak bank," jelas Direktur
Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara Jumat (19/11).
Baca Juga: Perlahan, multifinance mulai melirik pembiayaan kendaraan listrik Dia bilang, rata-rata aset CIMB Niaga Syariah dalam lima tahun terakhir tumbuh 35%, pembiayaan tumbuh 32%, Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 32% dan laba sebelum pajak tumbuh 45%. Per Agustus 2021, BOPO UUS ini mencapai 47,2%, sedangkan industri perbankan syariah mencapai 80,4%.
Non Performing Finance (NPF) net hanya 0,4%, sedangkan industri 1,4%. Namun, UUS ini tetap memasang dua kaki. Berdasarkan UU no 1 Tahun 2008, seharusnya semua UUS sudah
spin off pada Juli 2023. Artinya, jika tak ada perubahan aturan maka hanya tersisa 20 bulan lagi bagi UUS mempersiapkan diri. Pandji bilang, CIMB Niaga Syariah sudah memiliki tim untuk mempersiapkan
spinn off dan juga telah menunjuk konsultan. "Timnya sudah jalan, tetapi kami belum sampai pada bagaimana formatnya. Kami rasa waktu 20 bulan adalah waktu minimum untuk mempersiapkan diri apabila memang tetap harus diwajibkan," katanya. UUS PT Bank Permata Tbk (Permata Bank Syariah) juga akan tetap memilih struktur sebagai UUS jika memang undang-undang sudah menetapkan
spin off tidak lagi
mandatory. Senada dengan CIMB Niaga Syariah, Herwin Bustaman Direktur Syariah Bank Permata mengatakan, pihaknya memilih untuk tetap jadi UUS karena akan lebih efisien dalam mempercepat pertumbuhan bisnisnya tanpa mengurangi pemenuhan prinsip-prinsip syariahnya.
Baca Juga: BRI: Aksi IPO mendorong penempatan dana di bank nasional Permata Bank Syariah optimis bisa terus mencatatkan pertumbuhan sehingga meningkatkan kontribusinya terhadap total bisnis Bank Permata. "Tahun ini kontribusi aset terhadap grup masih 13% tetapi dalam dua tahun ke depan ditargetkan bisa mencapai di atas 15%," kata Herwin pada KONTAN, Rabu (24/11). PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga akan memilih tetap akan mempertahankan status UUS dibanding
spin off. Taswin Zakaria Direktur Utama Maybank mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan
spin off tidak lagi mandatori karena UUS terbukti cukup efektif selama ini sebagai suatu struktur dan memberi banyak efisiensi bagi induk konvensionalnya. "Maybank Indonesia sebisanya akan mempertahankan status unit usaha yang sekarang. Mudah-mudahan dengan disahkannya RUU P2SK itu nanti bisa mendorong industri keuangan syariah tumbuh lebih besar," Tandas Taswin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi