KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank akan menyesuaikan standar akuntansi baru standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 pada Januari 2020 mendatang. Sebenarnya, apa bedanya standar akuntansi baru PSAK71 ini dengan standar sebelumnya PSAK55? Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan perbedaan utama di PSAK 71 adalah di perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Bank akan sesuaikan akuntansi baru PSAK 71, ini bedanya dengan PSAK 55
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank akan menyesuaikan standar akuntansi baru standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 pada Januari 2020 mendatang. Sebenarnya, apa bedanya standar akuntansi baru PSAK71 ini dengan standar sebelumnya PSAK55? Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan perbedaan utama di PSAK 71 adalah di perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
TAG: