KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Aladin Syariah Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 4 Juni 2026. Salah satu agenda penting yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham ialah perubahan susunan pengurus perseroan. Dalam pemanggilan RUPST yang disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat akan digelar secara hybrid di Shangri-La Jakarta dan melalui platform eASY.KSEI. Selain perubahan pengurus, perseroan juga akan meminta restu pemegang saham terkait persetujuan pengalihan atau penjaminan aset lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan. Manajemen menjelaskan, agenda perubahan susunan pengurus mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Direksi dan Dewan Komisaris Emiten maupun Perusahaan Publik.
Bank Aladin Syariah akan Gelar RUPST 4 Juni 2026, Ini Agendanya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Aladin Syariah Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 4 Juni 2026. Salah satu agenda penting yang akan dimintakan persetujuan pemegang saham ialah perubahan susunan pengurus perseroan. Dalam pemanggilan RUPST yang disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat akan digelar secara hybrid di Shangri-La Jakarta dan melalui platform eASY.KSEI. Selain perubahan pengurus, perseroan juga akan meminta restu pemegang saham terkait persetujuan pengalihan atau penjaminan aset lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan. Manajemen menjelaskan, agenda perubahan susunan pengurus mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Direksi dan Dewan Komisaris Emiten maupun Perusahaan Publik.
TAG:
- Bank
- Bank Aladin Syariah
- RUPST Bank Aladin Syariah
- Perubahan Pengurus Bank Aladin Syariah
- Aset Bank Aladin Syariah
- Kekayaan Bersih Bank Aladin Syariah
- POJK Direksi Komisaris Emiten
- Laporan Keuangan Bank Aladin Syariah 2025
- Penggunaan Laba Bank Aladin Syariah
- Akuntan Publik Bank Aladin Syariah
- Penggunaan Dana Penawaran Umum