KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Aladin Syariah Tbk resmi ditetapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan diperkuat lewat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada 24 November 2025 di kantor BPKH. Dengan status baru ini, Bank Aladin Syariah memperoleh mandat menjalankan seluruh fungsi BPS BPIH sesuai ketentuan BPKH, termasuk memastikan kepatuhan regulasi dan mendukung pengembangan sistem pendaftaran porsi haji berbasis digital. Penunjukan ini sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam mengakselerasi layanan perhajian yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Bank Aladin Syariah Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Aladin Syariah Tbk resmi ditetapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH Nomor 111/BPKH.00/09/2025 dan diperkuat lewat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada 24 November 2025 di kantor BPKH. Dengan status baru ini, Bank Aladin Syariah memperoleh mandat menjalankan seluruh fungsi BPS BPIH sesuai ketentuan BPKH, termasuk memastikan kepatuhan regulasi dan mendukung pengembangan sistem pendaftaran porsi haji berbasis digital. Penunjukan ini sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam mengakselerasi layanan perhajian yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
TAG: