Bank andalkan kredit sindikasi untuk kejar target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit sindikasi menjadi salah satu strategi perbankan untuk mencapai target kredit di tahun 2017. Pasalnya, skema kredit secara patungan ini mampu membiayai permintaan yang tinggi pada kredit infrastruktur.

Senior Executive Vice President Corporate Banking PT Bank Mandiri Tbk Alexandra Askandar mengatakan, pihaknya membidik kredit korporasi tumbuh 10% di tahun ini. Nah, pemberian kredit dengan cara sindikasi menjadi cara Bank Mandiri untuk memenuhi target kredit korporasi.

Bank berlogo pita emas ini akan menyalurkan kredit sindikasi sebesar Rp 15 triliun-Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini. Pinjaman sindikasi ini akan mengalir untuk sejumlah proyek infrastruktur.


Bank Mandiri mencatat, lebih dari 40% dari total penyaluran kredit akan difokuskan untuk masuk ke pembiayaan infrastruktur. Dari pembiayaan infrastruktur tersebut, sekitar 70% untuk proyek pembangunan jalan tol dan pembangkit listrik.

GM Unit Sindikasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Bett Alwy menyampaikan, sektor yang mendominasi kredit sindikasi adalah sektor infrastruktur, jalan tol, pembangkit listrik dan properti.

Hingga September 2017, BNI ikut dalam pembiayaan kredit sindikasi dengan nilai proyek Rp 45,05 triliun. Dari total proyek sindikasi ini pembiayaan perbankan sebesar Rp 37,27 triliun dan porsi BNI sebesar Rp 15,51 triliun.

Sementara itu, PT Bank Permata Tbk menilai penyaluran kredit lewat sindikasi berpotensi meningkatkan kredit. "Kredit sindikasi cukup (sizeable) untuk meningkatkan penyaluran kredit," kata Direktur Wholesale Banking Bank Permata Darwin Wibowo kepada KONTAN, Senin (16/10).

Ia melanjutkan, ada beberapa sektor yang berpeluang mendapatkan kredit sindikasi dari Bank Permata. Untuk itu, bank milik Astra Internasional dan Standard Chartered ini tengah menjajaki pembiayaan kredit melalui sindikasi hingga akhir 2017.

Sektor yang menjadi incaran Bank Permata adalah manufaktur dan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina