KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Oustanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perbankan terus mengalami penurunan. Sebagian besarnya disebabkan karena sejumlah debitur sudah kembali bisa menjalankan kewajibannya dengan normal seiring bisnis mereka yang telah membaik. Kendati demikian, ada juga kredit restrukturisasi Covid-19 yang mengalami penurunan status atau downgrade jadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) meskipun aturan relaksasi ini masih berlaku hingga Maret 2023. Dalam aturan restrukturisasi Covid-19, regulator memberikan relaksasi dimana kredit tetap dikategorikan lancar. Namun, bank-bank memasukkan seluruh kredit yang direstrukturisasi ke dalam Loan at Risk (LAR).
Bank Antisipasi Penurunan Status Kredit Restrukturisasi Covid-19 Jadi NPL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Oustanding restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di perbankan terus mengalami penurunan. Sebagian besarnya disebabkan karena sejumlah debitur sudah kembali bisa menjalankan kewajibannya dengan normal seiring bisnis mereka yang telah membaik. Kendati demikian, ada juga kredit restrukturisasi Covid-19 yang mengalami penurunan status atau downgrade jadi kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) meskipun aturan relaksasi ini masih berlaku hingga Maret 2023. Dalam aturan restrukturisasi Covid-19, regulator memberikan relaksasi dimana kredit tetap dikategorikan lancar. Namun, bank-bank memasukkan seluruh kredit yang direstrukturisasi ke dalam Loan at Risk (LAR).