JAKARTA. PT Bank ANZ Indonesia mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap produsen kemasan plastik PT Namasindo Plas.Ini merupakan permohonan PKPU kedua yang diajukan Bank ANZ kepada Namasindo Plas, setelah 26 Agustus 2016 lalu permohonannya ditolak.Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, permohonan PKPU kedua itu dicabut Bank ANZ pada Jumat (11/3) lalu yang seharusnya merupakan sidang putusan.
Bank ANZ cabut permohonan PKPU Namasindo Plas
JAKARTA. PT Bank ANZ Indonesia mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap produsen kemasan plastik PT Namasindo Plas.Ini merupakan permohonan PKPU kedua yang diajukan Bank ANZ kepada Namasindo Plas, setelah 26 Agustus 2016 lalu permohonannya ditolak.Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, permohonan PKPU kedua itu dicabut Bank ANZ pada Jumat (11/3) lalu yang seharusnya merupakan sidang putusan.