Bank ANZ cabut permohonan PKPU Namasindo Plas



JAKARTA. PT Bank ANZ Indonesia mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap produsen kemasan plastik PT Namasindo Plas.

Ini merupakan permohonan PKPU kedua yang diajukan Bank ANZ kepada Namasindo Plas, setelah 26 Agustus 2016 lalu permohonannya ditolak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, permohonan PKPU kedua itu dicabut Bank ANZ pada Jumat (11/3) lalu yang seharusnya merupakan sidang putusan.


Kuasa hukum Bank ANZ Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners mengatakan, alasan pencabutan itu lantaran adanya pembicaraan perdamaian dengan Namasindo.

Namun sayangnya, ia enggan membeberkan lebih lanjut perdamaian itu. "Untuk perdamaiannya masih dibicarakan," ucapnya singkat, Minggu (12/3).

Hal yang sama, juga dikatakan kuasa hukum Namasindo Ferdie Soethiono. Ia bilang, ada pembicaraan yang baik di antara keduanya. Sehingga kedua pihak memilih untuk tidak meneruskan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Ferdie pun mengharga pencabutan perkara dari Bank ANZ. Pihaknya mengaku, dari awal sudah optimistis akan menang lantaran Bank ANZ tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain dari Namasindo.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU kedua Namasindo ini didaftarkan dengan No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst pada 16 Februari 2017 lalu.

Alasannya pun masih sama, Bank ANZ menilai Namasindo sudah lalai membayar utang yang berasal dari fasilitas kredit senilai US$ 10,65 juta dan Rp 283,33 miliar. Namun yang kedua ini, Bank ANZ menyertakan PT Karyasentra Distribusi, Edhi Wulandiarto, Glen Dadang Sukandi, dan Tan Maya Tanarie sebagai termohon PKPU yang merupakan strategic partner Namasindo dan penjamin pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini