JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan mengikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Permintaan ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE). Poin paling penting dalam beleid ini adalah kewajiban bagi perbankan asing memiliki server atau pusat data di Indonesia. Peraturan ini juga memerintahkan bank lokal segera menyempurnakan infrastruktur teknologi informasi mereka. Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Wimboh Santoso menjelaskan, BI sudah mendiskusikan masalah ini dengan kalangan perbankan. Sikap BI, bank harus patuh pada aturan. "Prinsipnya, karena perbankan ada di negara ini, harus mengikuti kebijakan dan aturan di negara ini," tegas Wimboh kepada KONTAN, kemarin.
Bank asing harus ikuti aturan Kominfo
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan mengikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Permintaan ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE). Poin paling penting dalam beleid ini adalah kewajiban bagi perbankan asing memiliki server atau pusat data di Indonesia. Peraturan ini juga memerintahkan bank lokal segera menyempurnakan infrastruktur teknologi informasi mereka. Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Wimboh Santoso menjelaskan, BI sudah mendiskusikan masalah ini dengan kalangan perbankan. Sikap BI, bank harus patuh pada aturan. "Prinsipnya, karena perbankan ada di negara ini, harus mengikuti kebijakan dan aturan di negara ini," tegas Wimboh kepada KONTAN, kemarin.