Bank asing harus ikuti aturan Kominfo



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan mengikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Permintaan ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE).

Poin paling penting dalam beleid ini adalah kewajiban bagi perbankan asing memiliki server atau pusat data di Indonesia. Peraturan ini juga memerintahkan bank lokal segera menyempurnakan infrastruktur teknologi informasi mereka.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Wimboh Santoso menjelaskan, BI sudah mendiskusikan masalah ini dengan kalangan perbankan. Sikap BI, bank harus patuh pada aturan. "Prinsipnya, karena perbankan ada di negara ini, harus mengikuti kebijakan dan aturan di negara ini," tegas Wimboh kepada KONTAN, kemarin.


Tapi, Wimboh juga meminta bank menyampaikan masukan kepada BI jika merasa kurang berkenan dengan aturan tersebut. "Silakan sampaikan analisis termasuk dampak-dampaknya. Asal jangan dampak spesifik terhadap bank tertentu atau banknya sendiri," imbuh Wimboh.

Sejauh ini, BI memberikan masukan kepada Kominfo soal penerapan aturan itu terhadap bank yang sudah berada di Indonesia. BI meminta, aturan Kominfo berlaku hanya untuk yang belum memiliki server.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto bercerita, sudah ada beberapa bank, khususnya bank asing, yang memprotes aturan baru ini. "Tiga sampai empat bank sudah datang dan sempat membawa pihak legal mereka," tutur Gatot.

Direktur Operasi dan Teknologi State Bank of India (SBI) Indonesia, Sathyamurthy Subramanian menilai, protes bank asing ini terbilang wajar. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penyediaan server, seperti karyawan, infrastruktur, dan sistem teknologi "Mereka menilai kewajiban ini sebagai pekerjaan dua kali. Sebab, mereka sudah memiliki server sendiri di kantor pusat," ujar Sathyamurthy.

Gatot menambahkan, PP ini akan terbit sebentar lagi. Rancangan PP sedang memasuki proses harmonisasi. "Setelah diharmonisasi dengan aturan lain, kami serahkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan presiden," kata Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa