JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) membentuk capital equivalency maintenance asset (CEMA), mendorong bank asing menyisihkan dana. KCBA minimal harus menyediakan sebesar Rp 21,13 triliun untuk memenuhi ketentuan tersebut. Aturan ini mulai berlaku tahun depan. CEMA merupakan sejumlah aset yang masuk kategori modal. BI mensyaratkan KCBA memiliki CEMA minimal Rp 1 triliun. Minimum persediaan dana setara dengan kebijakan pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar 8%-14%. CEMA berbentuk surat berharga negara (SBN). BI akan memeriksa pemenuhan kebijakan ini 6 bulan sekali. Dari 10 KCBA di Indonesia. sebanyak empat KCBA yang harus menambah CEMA berjumlah besar.
Bank asing harus siapkan dana besar
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) membentuk capital equivalency maintenance asset (CEMA), mendorong bank asing menyisihkan dana. KCBA minimal harus menyediakan sebesar Rp 21,13 triliun untuk memenuhi ketentuan tersebut. Aturan ini mulai berlaku tahun depan. CEMA merupakan sejumlah aset yang masuk kategori modal. BI mensyaratkan KCBA memiliki CEMA minimal Rp 1 triliun. Minimum persediaan dana setara dengan kebijakan pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar 8%-14%. CEMA berbentuk surat berharga negara (SBN). BI akan memeriksa pemenuhan kebijakan ini 6 bulan sekali. Dari 10 KCBA di Indonesia. sebanyak empat KCBA yang harus menambah CEMA berjumlah besar.