JAKARTA. Anggota Forum Bank Asing Indonesia (FBAI) Haryanto Budiman dari JP Morgan mengatakan, Bank Indonesia (BI) ataupun Komisi Keuangan dan Perbankan harus mempertimbangkan ulang penerapan kewajiban bank asing untuk berbadan hukum Indonesia atau perseroan terbatas (PT). Pasalnya, ada dua kerugian jika bank asing berbentuk PT. Pertama, apabila perusahaan bank asing yang berbentuk PT kesulitan likuiditas maka perusahaan induk tidak serta merta membantu anak usahanya karena secara hukum telah terpisah dari perusahaan induk. Kedua, biaya dana atau cost of fund akan meningkat secara signifikan sehingga suku bunga kredit jauh lebih tinggi disebabgkan karena, perusahaan anak tidak bisa lagi menggantungkan diri pada perusahaan induk dari pendanaan karena sifatnya mandiri dan independen. Lalu, rating perusahaan anak tidak lagi mengikuti rating perusahaan induk, karena rating maksimum perusahaan anak adalah country dimana perusahaan anak itu berdiri.
Bank asing tak mau berbadan hukum PT
JAKARTA. Anggota Forum Bank Asing Indonesia (FBAI) Haryanto Budiman dari JP Morgan mengatakan, Bank Indonesia (BI) ataupun Komisi Keuangan dan Perbankan harus mempertimbangkan ulang penerapan kewajiban bank asing untuk berbadan hukum Indonesia atau perseroan terbatas (PT). Pasalnya, ada dua kerugian jika bank asing berbentuk PT. Pertama, apabila perusahaan bank asing yang berbentuk PT kesulitan likuiditas maka perusahaan induk tidak serta merta membantu anak usahanya karena secara hukum telah terpisah dari perusahaan induk. Kedua, biaya dana atau cost of fund akan meningkat secara signifikan sehingga suku bunga kredit jauh lebih tinggi disebabgkan karena, perusahaan anak tidak bisa lagi menggantungkan diri pada perusahaan induk dari pendanaan karena sifatnya mandiri dan independen. Lalu, rating perusahaan anak tidak lagi mengikuti rating perusahaan induk, karena rating maksimum perusahaan anak adalah country dimana perusahaan anak itu berdiri.