Bank asing tak nafsu di kredit UMKM



Jakarta. Masuk semester II 2016, Bank Indonesia (BI) masih mencatat sekitar 10% dari total perbankan di Indonesia yang berjumlah total 118 bank, belum memenuhi aturan rasio pembiayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bank Sentral menetapkan hingga akhir tahun 2016, semua bank harus menyalurkan kredit ke sektor UMKM, minimal 10% dari total kredit yang disalurkan.

Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia, Yunita Resmi Sari mengatakan, setidaknya hingga saat ini baru 100 lebih bank, atau sekitar 90% yang sudah memenuhi ketentuan tersebut. "Masih belum semua, tapi menuju ke sana,” terang Yunita, Jumat (26/8).


Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 17 tahun 2012, Bank Indonesia memang mewajibkan perbankan mengucurkan kreditnya kepada industri kecil menengah secara bertahap.

Porsinya mulai 5% di tahun 2015, 10% tahun 2016, dan 15% di tahun 2017. Hingga pada tahun 2018, porsi kredit sektor UMKM ditargetkan mencapai 20% dari total kredit yang disalurkan perbankan.

Yunita menambahkan, sebagian besar bank yang belum memenuhi kewajibannya tersebut mayoritas adalah bank asing. “Kami menyadari kantor cabang bank asing (KCBA) itu networking-nya terbatas dan kemampuan atau kapasitasnya memang bukan ke UMKM,” ucap Yunita .

Meski demikian, bank asing tersebut diperkenankan melakukan metode linkage atawa pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro konvensional dan syariah, serta lembaga keuangan bukan bank untuk memenuhi rasio tersebut. “Bukan hanya dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), melalui koperasi juga bisa,” imbuh Yunita.

Keringanan bank asing

The Hong Kong and Shanghai Banking (HSBC) Indonesia mengaku sudah memenuhi ketentuan minimum porsi kredit sebesar 10% ke UMKM. Head of Global Markets HSBC Indonesia Ali Setiawan mengatakan, keterbatasan networking bank asing memang menjadi alasan utama tersendatnya penyaluran kredit kepada sektor UMKM.

Adapun Chief Financial Officer (CFO) Standard Chartered Bank Indonesia, Lea Kusumawijaya menyebutkan, pihaknya berkomitmen memenuhi aturan BI.

"Kami berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut, melalui kontribusi bisnis divisi commercial banking dan institutional banking kami," ucap Lea.

Sebagai tambahan, pangsa pasar kredit UMKM hingga Juni 2016 meningkat tipis dari 19,5% pada triwulan I 2016 menjadi 19,7 pada triwulan II 2016. Hingga akhir medio 2016, total outstanding kredit UMKM berada di poisisi Rp 827,3 triliun.

Yunita optimistis, penyaluran kredit UMKM hingga akhir tahun 2016 akan sejalan dengan target bank sentral di kisaran 7%–9%.

Selain itu BI, lanjut Yunita, juga dengan merencanakan pemberian keringanan bagi bank asing dalam memenuhi ketentuan minimal penyaluran kredit UMKM. “Perubahan perhitungannya sedang kita kaji agar sebanding antara bank asing dan yang di luar KCBA,” kata Yunita.

Menanggapi hal itu, Ali bilang ini akan banyak membantu bank asing memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto