JAKARTA. Industri perbankan membutuhkan suntikan modal besar untuk memenuhi ketentuan Basel III yang mulai berlaku pada tahun 2013 mendatang. Penambahan modal menjadi keniscayaan, lantaran syarat yang dibebankan ke bank berbeda dengan aturan Basel II. Basel III bertujuan memperkuat pengawasan dan manajemen risiko, sebagai penyempurnaan Basel II. Dengan menerapkan Basel III, bank diharapkan mampu menghadapi guncangan yang timbul di sektor keuangan dan ekonomi. Dalam Basel III, rasio minimum (tier I) naik menjadi 6% dari sebelumnya 4%. Common Equity atau core tier 1 naik bertahap dari 2% menjadi 4,5%. Capital conservation buffer atau modal yang dapat ditarik untuk menyerap kerugian dinaikkan menjadi 2,5% dan countercyclical capital buffer (CCB) menjadi 2,5% dari common equity. Bila CCB kurang dari 2,5%, bank dilarang membagi dividen, share buyback dan bonus.
Bank bahas pemenuhan Basel III
JAKARTA. Industri perbankan membutuhkan suntikan modal besar untuk memenuhi ketentuan Basel III yang mulai berlaku pada tahun 2013 mendatang. Penambahan modal menjadi keniscayaan, lantaran syarat yang dibebankan ke bank berbeda dengan aturan Basel II. Basel III bertujuan memperkuat pengawasan dan manajemen risiko, sebagai penyempurnaan Basel II. Dengan menerapkan Basel III, bank diharapkan mampu menghadapi guncangan yang timbul di sektor keuangan dan ekonomi. Dalam Basel III, rasio minimum (tier I) naik menjadi 6% dari sebelumnya 4%. Common Equity atau core tier 1 naik bertahap dari 2% menjadi 4,5%. Capital conservation buffer atau modal yang dapat ditarik untuk menyerap kerugian dinaikkan menjadi 2,5% dan countercyclical capital buffer (CCB) menjadi 2,5% dari common equity. Bila CCB kurang dari 2,5%, bank dilarang membagi dividen, share buyback dan bonus.