KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain akan menerbitkan beleid soal umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini juga tengah menggodok regulasi anyar soal kegiatan usaha bank. InI dilakukan lantaran sebelumnya, kegiatan usaha bank diatur berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh bank. Sementara dalam calon beleid Bank Umum, konsep pengelompokan bank akan diubah dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI). Dalam draf beleid Bank UMKM dinyatakan ada empat KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun -Rp 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun - Rp 70 triliun, dan terakhir KBMI 4 bermodal inti di atas Rp 70 triliun.
Bank bakal bisa menanam saham ke nasabahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain akan menerbitkan beleid soal umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini juga tengah menggodok regulasi anyar soal kegiatan usaha bank. InI dilakukan lantaran sebelumnya, kegiatan usaha bank diatur berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh bank. Sementara dalam calon beleid Bank Umum, konsep pengelompokan bank akan diubah dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI). Dalam draf beleid Bank UMKM dinyatakan ada empat KBMI. KBMI 1 yaitu dengan modal inti minimum Rp 6 triliun, KBMI 2 bermodal inti Rp 6 triliun -Rp 14 triliun, KBMI 3 modal intinya Rp 14 triliun - Rp 70 triliun, dan terakhir KBMI 4 bermodal inti di atas Rp 70 triliun.