KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu demi satu, pemerintah mendapat tagihan pembayaran biaya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi virus corona. Terbaru, perbankan mulai menagih subsidi bunga yang ditanggung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/2020 tentang tata cara penagihan subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional . Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) guna mendukung penagihan subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi nasional. Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas
Bank-bank ini mulai tagih biaya pemulihan ekonomi nasional ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu demi satu, pemerintah mendapat tagihan pembayaran biaya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi virus corona. Terbaru, perbankan mulai menagih subsidi bunga yang ditanggung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 65/2020 tentang tata cara penagihan subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional . Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) guna mendukung penagihan subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi nasional. Baca juga: Harga mobil baru ini diskon Rp 50 juta hingga Rp 300 juta, tapi stok terbatas