JAKARTA. Pengelola bank kecil yang gagal "kawin" dengan investor asing mulai buka suara, menyusul akuisisi DBS Grup ke Bank Danamon. Mereka yang gagal menggaet restu Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa BI tak konsisten bila memberikan restu pergantian pemegang saham pengendali Danamon. Bila fair, BI seharusnya menunda proses itu, hingga aturan kepemilikan bank terbit. Alasan itu pula yang BI sampaikan ketika mengembalikan permohonan izin akuisisi mereka pertengahan 2011. Ini pula yang menyebabkan proses akuisisi Bank Ina Perdana oleh Affin Bank Berhad, Mestika Dharma oleh RHB Capital dan Bank Maspion oleh China Construction Bank tertunda.
Padahal ketiga calon investor itu sudah melengkapi dokumen, menyepakati transaksi dan menyusun rencana bisnis ke depan. Bahkan, mereka juga sudah melakukan due diligence dan mengumumkan rencana akuisisi di negara masing-masing. Namun, semua itu kandas di meja perizinan BI. Dalam surat BI ke manajemen tiga bank itu, BI tegas mengatakan bahwa bank sentral tak bisa memproses proposal mereka sampai kajian aturan kepemilikan selesai. "Kami menyatakan, SK BI No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999, tentang prosedur merger dan akuisisi tak berlaku," tulis BI seperti tertuang dalam surat ke manajemen dibacakan sumber KONTAN, Senin (9/4). Sumber KONTAN di salah satu bank itu mengatakan, bila ingin berlaku adil, BI juga harus menunda transaksi DBS. Aksi itu mengakibatkan berubahnya pemegang saham pengendali. "Kalau BI membolehkan, tidak fair,” ujarnya. Pasalnya, tiga investor asing itu juga sama seperti DBS. Mereka tercatat di bursa saham negara masing-masing dan sama-sama kredibel. China Construction Bank misalnya, bukan hanya terbesar di China, juga di posisi lima besar di dunia. "Bila argumennya memudahkan pengawasan karena pemegang saham merupakan lembaga yang diregulasi dengan ketat, apa beda DBS dengan tiga investor itu," ujar dia.
Sumber KONTAN lain membisikkan, satu dari tiga calon investor itu penasaran dengan penolakan BI. Awal 2012, dia mengirim surat ke BI meminta kejelasan nasib akuisisinya. Surat ditembuskan ke Deputi Gubernur, Halim Alamsyah. Pertemuan dengan BI terlaksana Maret 2012. BI diwakili Plt Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Mahmud Aksin, sementara manajemen bank yang akan diakuisisi hadir bersama calon investor. "Jawaban mengambang. Padahal, jika BI minta kami memproses akuisisi dari awal, kami akan mengikuti. Investor masih berkomitmen berinvestasi di Indonesia," ujarnya. KONTAN berupaya mengkonfirmasi ke pejabat BI yang disebutkan di tulisan ini, namun, hingga naik cetak, belum ada yang membalas. Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI Lambok Antonius Siahaan belum dapat memastikan, apakah BI memberikan tindakan sama seperti ketiga investor itu ke DBS atau malah meluluskannya. (Harian Kontan, 9 April 2012) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri