JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) mendorong manajemen perbankan menambah permodalan mereka. Sejumlah bank kecil sudah merencanakan memperbesar modal inti melalui berbagai cara. Hal ini demi mengerek status bank ke BUKU yang lebih besar agar lebih leluasa mengembangkan bisnis. Bankir-bankir mengakui, kebijakan BUKU hanya menguntungkan bank bermodal besar, sedangkan bisnis bank kecil bakal terhambat. Di bank bermodal kecil yang tergabung dalam BUKU 1 dan 2 (lihat tabel), BI melarang adanya bisnis sekuritisasi aset, bandingkan dengan bank BUKU 3 dan 4 yang bisa menjalankan layanan tersebut. Untuk kegiatan valuta asing (valas), BI juga membatasi bank BUKU 1 sebagai pedagang valas (PVA). Sedangkan BUKU 2 bisa berperan sebagai PVA dan seluruh kegiatan valas. Lalu, BI juga melarang bank BUKU 1 untuk menerbitkan sertifikat deposito yang bisa diperdagangkan.
Bank-bank kecil segera memperbesar modal
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) mendorong manajemen perbankan menambah permodalan mereka. Sejumlah bank kecil sudah merencanakan memperbesar modal inti melalui berbagai cara. Hal ini demi mengerek status bank ke BUKU yang lebih besar agar lebih leluasa mengembangkan bisnis. Bankir-bankir mengakui, kebijakan BUKU hanya menguntungkan bank bermodal besar, sedangkan bisnis bank kecil bakal terhambat. Di bank bermodal kecil yang tergabung dalam BUKU 1 dan 2 (lihat tabel), BI melarang adanya bisnis sekuritisasi aset, bandingkan dengan bank BUKU 3 dan 4 yang bisa menjalankan layanan tersebut. Untuk kegiatan valuta asing (valas), BI juga membatasi bank BUKU 1 sebagai pedagang valas (PVA). Sedangkan BUKU 2 bisa berperan sebagai PVA dan seluruh kegiatan valas. Lalu, BI juga melarang bank BUKU 1 untuk menerbitkan sertifikat deposito yang bisa diperdagangkan.