JAKARTA. Akhir Juni ini Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan kepemilikan bank umum. Pemegang saham bank milik keluarga bisa terhindar dari kewajiban divestasi, asalkan mampu meningkatkan return on assets (ROA), tingkat kesehatan serta level tata kelola atau good corporate governance (GCG). Berdasarkan data BI, selama enam tahun terakhir, rata-rata ROA perbankan mencapai 2,71%. Artinya, jika di bawah atau setara dengan angka ini, kemampuan bank mencetak untung (rentabilitas) terbilang pas-pasan. Rentabilitas merupakan salah satu alat yang digunakan BI untuk menilai kondisi bank. Berdasarkan riset KONTAN, dari tujuh bank keluarga yang memublikasikan laporan penerapan GCG atau tata kelola pada tahun 2011, hanya dua bank keluarga yang memiliki ROA di atas 2,71%. Yakni, Bank Jasa Jakarta 2,8% dan Bank Mestika Dharma 4,36%. Sisanya, memiliki ROA di bawah 2,71%.
Bank-bank keluarga minim prestasi
JAKARTA. Akhir Juni ini Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan kepemilikan bank umum. Pemegang saham bank milik keluarga bisa terhindar dari kewajiban divestasi, asalkan mampu meningkatkan return on assets (ROA), tingkat kesehatan serta level tata kelola atau good corporate governance (GCG). Berdasarkan data BI, selama enam tahun terakhir, rata-rata ROA perbankan mencapai 2,71%. Artinya, jika di bawah atau setara dengan angka ini, kemampuan bank mencetak untung (rentabilitas) terbilang pas-pasan. Rentabilitas merupakan salah satu alat yang digunakan BI untuk menilai kondisi bank. Berdasarkan riset KONTAN, dari tujuh bank keluarga yang memublikasikan laporan penerapan GCG atau tata kelola pada tahun 2011, hanya dua bank keluarga yang memiliki ROA di atas 2,71%. Yakni, Bank Jasa Jakarta 2,8% dan Bank Mestika Dharma 4,36%. Sisanya, memiliki ROA di bawah 2,71%.