KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Agustus 2018 lalu, aturan relaksasi loan to value (LTV) sudah mulai berlaku. Artinya per Minggu ini (12/8) penerapan relaksasi LTV sudah berlangsung selama 12 hari. Beberapa bank pun mulai menerapkan implementasi relaksasi ini ke produk kredit pemilikan rumah (KPR) dan nasabah. Ada yang mengeluarkan produk dengan uang muka atau down payment (DP) tertentu dan ada yang melakukan relaksasi DP. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya sudah menerapkan relaksasi LTV. "Misalnya penetapan DP 1% untuk KPR non subsidi," kata Budi Satria Direktur Konsumer BTN kepada kontan.co.id, Jumat (12/8).
Bank-bank mulai berlakukan pelonggaran uang muka KPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Agustus 2018 lalu, aturan relaksasi loan to value (LTV) sudah mulai berlaku. Artinya per Minggu ini (12/8) penerapan relaksasi LTV sudah berlangsung selama 12 hari. Beberapa bank pun mulai menerapkan implementasi relaksasi ini ke produk kredit pemilikan rumah (KPR) dan nasabah. Ada yang mengeluarkan produk dengan uang muka atau down payment (DP) tertentu dan ada yang melakukan relaksasi DP. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya sudah menerapkan relaksasi LTV. "Misalnya penetapan DP 1% untuk KPR non subsidi," kata Budi Satria Direktur Konsumer BTN kepada kontan.co.id, Jumat (12/8).