Bank-bank mulai berlakukan pelonggaran uang muka KPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Agustus 2018 lalu, aturan relaksasi loan to value (LTV) sudah mulai berlaku. Artinya per  Minggu ini (12/8) penerapan relaksasi LTV sudah berlangsung selama 12 hari.

Beberapa bank pun mulai menerapkan implementasi relaksasi ini ke produk kredit pemilikan rumah (KPR) dan nasabah. Ada yang mengeluarkan produk dengan uang muka atau down payment (DP) tertentu dan ada yang melakukan relaksasi DP.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya sudah menerapkan relaksasi LTV. "Misalnya penetapan DP 1% untuk KPR non subsidi," kata Budi Satria Direktur Konsumer BTN kepada kontan.co.id, Jumat (12/8).


DP 1% KPR non subsidi ini diberikan khusus untuk program perumahan bagi ASN/PNS, TNI/Polri dengan syarat pembayaran melalui payroll.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang pihaknya juga telah merelaksasi DP setelah aturan LTV berlaku. Adhi Brahmantya Direktur Bank Bukopin menimpali  dengan penerapan LTV sangat membantu masyarakat membutuhkan KPR khususnya di segmen first jobber atau yang baru kerja.

"Proyeksi pertumbuhan KPR Bukopin pada tahun ini adalah 10% yoy tidak ada perubahan dibandingkan sebelumnya," kata Adhi kepada kontan.co.id, Jumat (12/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat