KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/4) akan segera memproses letter of intent (LoI) terkait aksi penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR). Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Baca Juga: Marak konsolidasi, bank menengah pasang target konservatif di tahun depan
Bank Banten (BEKS) bakal merger dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/4) akan segera memproses letter of intent (LoI) terkait aksi penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR). Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Baca Juga: Marak konsolidasi, bank menengah pasang target konservatif di tahun depan