KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) membatalkan rencana untuk memanfaatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, rencana tersebut gagal terlaksana karena terhalang ketentuan terkait pemberian agunan. “Tidak ada tindaklanjut terkait penempatan dana LPS. Karena ada persyaratan untuk menjaminkan aset pemilik modal. Sementara dari aturan Kementerian Keuangan, aset pemerintah provinsi tidak boleh jadi jaminan,” katanya dalam paparan publik daring, Selasa (29/9).
Bank Banten batal manfaatkan penempatan dana LPS, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) membatalkan rencana untuk memanfaatkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, rencana tersebut gagal terlaksana karena terhalang ketentuan terkait pemberian agunan. “Tidak ada tindaklanjut terkait penempatan dana LPS. Karena ada persyaratan untuk menjaminkan aset pemilik modal. Sementara dari aturan Kementerian Keuangan, aset pemerintah provinsi tidak boleh jadi jaminan,” katanya dalam paparan publik daring, Selasa (29/9).