Bank Banten berencana rights issue untuk menadah modal baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) melanjutkan rencana penambahan saham baru alias rights issue untuk menadah modal. Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyatakan komitmennya menyuntik modal ke Bank Banten hingga Rp 1,9 triliun.

“Kami memang sedang menjajaki kembali rencana rights issue, sehingga jika Pemprov akan melakukan penyertaan modal maka dapat memanfaatkan aksi korporasi tersebut,” kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Dana suntikan modal dari gubernur Banten sejatinya bukan dana segar melainkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten yang ada di Bank Banten. Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni bilang konversi RKUD menjadi modal Bank Banten ini sesuai dengan Surat Gubernur Banten  Wahidin Halim kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tertanggal 16 Juni 2020 bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020.


“Surat ini menginformasikan kepada kami atas skema yang diperintahkan Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) kepada Pemerintah Provinsi Banten agar menyehatkan bank dengan mengkonversi dana KASDA sebesar Rp 1,9 triliun sebagai penyertaan modal agar Bank Banten menjadi bank sehat,” ujar Andra Soni kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Kantongi izin OJK, Bank Yudha Bhakti akan rights issue dengan harga Rp 300 per saham

Andra menambahkan Pemprov Banten sejatinya masih memiliki kewajiban penyertaan modal senilai Rp 335,4 miliar dari total penyertaan senilai Rp 950 miliar kepada Bank Banten. Sisa penyertaan modal ini disebutnya akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020.

Sementara sisa Rp 1,564 triliun dari total setoran Rp 1,9 triliun disebut akan ditempatkan dalam rekening penampung (escrow account) di Bank Banten. Andra bilang sisa modal Rp 3354 miliar belum bisa diserahkan kepada Bank Banten sebelum Pemprov menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pada 2021 mendatang.

Secara terpisah Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK Anto Prabowo membantah aksi suntikan dana dari Pemprov berdasarkan instruksi pihaknya.

Baca Juga: Akhirnya, Sinarmas Bakal Menjadi Pemegang Saham Bank CCB (MCOR)

“Ada atau tiada instruksi dari OJK, adalah kewajiban pemegang saham untuk menambah modal bank saat dibutuhkan. Pemprov Banten merupakan pemegang saham Bank Banten, sehingga wajar jika dilakukan penambahan modal,” katanya kepada Kontan.co.id

Editor: Wahyu T.Rahmawati