Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten telah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melaksanakan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (18/11), hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persertujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

Selain itu Bank Jatim juga telah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi pemulihan perseroan sesuai peraturan yang berlaku.


Baca Juga: Bank Daerah (BPD) Optimis Jaga Pertumbuhan Kredit Meski Daya Beli Masyarakat Melemah

Agenda lainnya dalam RUPSLB adalah perombakan jajaran komisaris Bank Jatim, dimana pemegang saham setuju untuk memberhentikan dengan hormat Virgojanti selaku Komisaris BJTM, serta mengangkat Deden Riki Hayatul Firman selaku Komisaris Independen menggantikannya. 

"Dalam hal ini yang bersangkutan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan," ungkap Corporate Secretary Bank Jatim Ferdy Ardian dikutip dari siaran pers, Senin (18/11).

Pemegang saham Bank Jatim juga mengangkat Usman Assidiqi Qohara selaku Komisaris, yang juga memiliki jabatan di Pemerintah Provinsi Banten dalam kedudukannya selaku Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

Sementara itu untuk jajaran direksi, pemegang saham memutuskan untuk mengangkat Kembali susunan Direksi Perseroan sebelumnya, sehingga berikut adalah susunan manajemen komisaris dan direksi Bank Jatim:

Komisaris:

- Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Independen

- Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen

- Usman Assidiqi Qohara sebagai Komisioner

Direksi:

-Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama

-Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis

-Rodi Judi Dahaono sebagai Direktur Kepatuhan

-Eko Virgianto sebagai Direktur Operasional

Baca Juga: Sejumlah BPD Optimistis Capai Target Pertumbuhan Kredit Tahun 2024

Di sisi lain, pemegang saham menunda restu terkait penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan untuk sementara ditunda pembahasannya. 

"Mata acara pertama Rapat untuk sementara ditunda pembahasannya karena alasan administratif sesuai Surat OJK No.S-567/PM.023/2024, tanggal 13 Nopember 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas rencana Penambahan Modal," tulis Ferdy.

Adapun pembahasan terkait dengan penambahan modal ini akan Kembali dilakukan setelah Bank Jatim melengkapi persyaratan administratif.

Selanjutnya: Sikap Hawkish The Fed Hambat Kenaikan Harga Emas Lebih Lanjut

Menarik Dibaca: Ini Perbedaan Cashback dan Loyalty Points guna Meningkatkan Loyalitas Pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .