KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Hal ini merupakan komitmen besar dari Pemprov Banten untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten. "Dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, dalam keterangan resmi, Jumat (28/05).
Bank Banten ditunjuk kembali kelola RKUD Provinsi Banten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Banten menunjuk kembali PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Hal ini merupakan komitmen besar dari Pemprov Banten untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten. "Dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, dalam keterangan resmi, Jumat (28/05).